Sabtu, 29 April 2017

Demokrasi Dan Implementasinya

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warga negara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).

Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

Sumber : http://dedypri2.blogspot.co.id (Reinterpretation)

Apa Diri Kamu sudah Ke-Indonesia-an??

Identitas Nasional


Istilah identitas nasional dapat disamakan dengan identitas kebangsaan.  Identitas berarti ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri seseorang, kelompok, masyarakat bahkan suatu bangsa. Kata “nasional” menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar pengelompokan berdasarkan ras, agama, budaya, bangsa dan sebagainya. Oleh karena itu, identitas nasional lebih merujuk pada identitas bangsa dalam pengertian politik (political unity).
Pada hakikatnya “ Identitas Nasional” suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih popular disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Maka pengertian kepribadian sebagai suatu identitas nasional suatu bangsa, adalah keseluruhan atau totalitas dari kepribadian individu-individu sebagai unsur yang membentuk bangsa tersebut Pengertian identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan pengertian “ peoples character “, “National character”, atau “ National Identity “. Oleh karena itu, identitas nasional suatu bangsa termasuk identitas nasional Indonesia juga harus dipahami dalam konteks dinamis.

Dari sedikit materi tentang Identitas Nasional diatas bisa dilihat identitas merupakan jati diri. Kalau di manusia, sesorang memerlukan jati dirinya untuk menjadi seseorang yang baik dan berguna. Begitu juga halnya dengan Indonesia. Indonesia pasti mempunyai jati dirinya, yaitu warga negara atau masyarakatnya. Coba lihat keadaan Indonesia sekarang, semakin banyak individu-individu yang melakukan apa yang tidak seharusnya. Penyalahgunaan obat terlarang, mencuri atau merampok, membunuh, memperkosa, dll, dan hal yang paling menonjol yaitu Korupsi. Sangat prihatin dengan apa yang dilakukan manusia Indonesia ini. Dengan perilaku warga negara yang seperti itu, Indonesia mempunyai identitas sebagai negara yang banyak melakukan hal “kotor”.
Masyarakat Indonesia juga sudah mulai “terkontaminasi” oleh budaya budaya negara luar. Seperti fashion, lifestyle, or anything what other Country on Trendy of the years.
Nah itu contohnya hahaha… ( bener juga kagak )

Memang, sangat baik seseorang untuk bisa Bahasa selain Bahasa nasional karena memang keperluan individual dalam menjadi individu yang baik. Tapi apakah masih baik jika “kebudayaan” negara luar masuk ke Negara ini? Contoh, berciuman ditempat umum, sex bebas, berpakaian tidak wajar, dll yang membuat identitas negara ini tertiban oleh identitas negara lain.

Lalu ada Kebudayaan. Tercatat 33 budaya Indonesia telah diklaim negara asing, terbanyak adalah Malaysia dengan 21 klaim budaya.

Berikut Daftar Klaim Asing Atas Budaya Indonesia:
1.Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
2.Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
3.Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
4.Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
5.Rendang dari Sumatera Barat oleh Oknum WN Malaysia
6.Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
7.Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
8.Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
9.Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
10.Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
11.Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
12.Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
13.Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
14.Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
15.Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
16.Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
17.Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia
18.Kain Ulos oleh Malaysia
19.Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
20.Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
21.Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah Malaysia
22.Batik dari Jawa diklaim oleh Adidas
23.Sambal Bajak dari Jawa Tengah diklaim oleh Oknum WN Belanda
24.Sambal Petai dari Riau oleh diklaim Oknum WN Belanda
25.Sambal Nanas dari Riau diklaim oleh Oknum WN Belanda
26.Tempe dari Jawa oleh Beberapa Perusahaan Asing
27.Kursi Taman Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Perancis
28.Pigura Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Inggris
29.Desain Kerajinan Perak Desak Suwarti dari Bali oleh Oknum WN Amerika
30.Produk Berbahan Rempah-rempah dan Tanaman Obat Asli Indonesia oleh Shiseido Co Ltd
31.Kopi Gayo dari Aceh oleh perusahaan multinasional (MNC) Belanda
32.Kopi Toraja dari Sulawesi Selatan oleh perusahaan Jepang
33.Lagu Bengawan Solo diklaim WN Belanda

Kasus klaim budaya kita hendaknya diperhatikan secara seksama dan harus dijadikan prioritas utama bagi pemerintah. Budaya lokal  yang mewakili identitas asli negara Indonesia harus segera dipatenkan. Untuk itulah peran seorang pemimpin negara sangat besar dalam hak paten kebudayaan Indonesia di dunia Internasional.
Untuk itu warga Indonesia harus lebih memperhatikan apa yang dilakukan dana pa yang harus dilakukan. Tanpa dijelaskan pun warga negara mengerti apa yang harus dilakukan, cuman untuk terbiasa melakukan itu belum bisa di “patenkan”.



Sumber :